Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan komitmennya mendukung penguatan hubungan bisnis Indonesia dan Australia. Visa bisnis untuk warga Indonesia diperpanjang menjadi lima tahun.
"Untuk mendukung hubungan bisnis dan perdagangan, warga Indonesia akan mendapatkan akses ke visa bisnis yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun dan kami akan memprioritaskan warga Indonesia yang memegang e-pasport untuk mengakses Smart Gates. Kami juga akan mengatur agar orang Indonesia bisa mengakses visa frequent travellers," kata Albanese dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sydney, Selasa (4/7/2023).
"Ini menawarkan validitas visa 10 tahun yang membuat perbedaan sangat besar dalam menghilangkan hambatan birokrasi untuk hubungan dekat kita," ujar Albanese.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albanese juga mengabarkan tentang kemudahan dalam proses pengajuan visa. Kini proses visa kunjungan Australia hanya tujuh hari.
"Kami juga membuat kemajuan nyata terkait waktu pemrosesan visa. Waktu rata-rata untuk aplikasi visa kunjungan warga Indonesia telah berkurang dari 60 hari pada Juni 2022 menjadi hanya tujuh hari pada Mei 2023. Dan waktu rata-rata pemrosesan untuk visa bisnis kini hanya tiga hari," ujar Albanese.
Selain itu, Albanese menegaskan keberhasilan Indonesia sangat penting bagi keberhasilan kawasan. Menurut dia, kemakmuran dan stabilitas Indonesia juga bakal berdampak terhadap situasi kawasan.
"Saat warga Australia merasakan tekanan dari tantangan ekonomi global, penting bagi kami untuk berinvestasi dalam hubungan perdagangan untuk menumbuhkan ekonomi kami, mendukung pekerjaan yang baik, dan memperkuat rantai pasokan kami. Dan tentu saja, tidak banyak mitra dagang yang lebih penting bagi kami selain Indonesia," ujar Albanese.
Simak juga 'Jokowi Temui Investor Australia, Bahas Kerja Sama Kendaraan Listrik':
[Gambas:Video 20detik]
Pemerintah Australia akan memberlakukan peraturan visa baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke negeri kanguru. Selain itu,proses pengajuan permohonan visa Australia menjadi lebih sederhana bagi wisatawan dan pebisnis Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, Peter Dutton; Menteri Perdagangan dan Investasi Australia, Andrew Robb; serta Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Richard Colbeck, mengumumkan rencana terbaru pemberian visa bagi warga negara Indonesia dalam Pekan Bisnis Indonesia-Australia di Jakarta baru-baru ini.
Mulai 1 Desember 2015, warga Indonesia bisa mengajukan visa Multiple Entry (bebas keluar masuk sampai batas akhir visa) ke Australia dengan durasi 3 tahun.
"Prakarsa ini akan menguntungkan Indonesia dan Australia seiring dengan upaya kami untuk memajukan hubungan bisnis dan wisata yang lebih kukuh antara kedua negara," ujar Menteri Dutton dalam keterangan media Kedutaan Besar Australia.
Menteri Richard Colbert (tengah) bersama sejumlah mahasiswa Australia yang tengah belajar dan magang di Indonesia.
Ditemui di rumah Duta Besar Paul Grigson di Jakarta Pusat, Menteri Colbert mengatakan, "Visa ini ditujukan bagi pemohon visa pengunjung ke Australia dengan durasi tinggal maksimal per kunjungan 3 bulan."
Ketika ditanya tentang WNI mana saja yang bisa mengajukan visa 3 tahun ini, Richard Colbert menuturkan kepada Nurina Savitri dari Australia Plus, "Ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tak bergantung jenis paspornya."
Selain itu, pada tahun 2017, Pemerintah Australia juga akan memperluas pengajuan permohonan visa online kepada warga Indonesia, membuat proses pengajuan visa Australia lebih sederhana bagi para wisatawan dan pebisnis dari negara tetangganya tersebut.
Pengajuan visa online akan menggunakan akses yang beroperasi 24 jam sehari non-stop, fasilitas pembayaran elektronik biaya visa dan kemudahan dalam memeriksa status pengajuan visa online.
Pada tahun 2014, sebanyak lebih dari 150.000 warga Indonesia berkunjung ke Australia. Jumlah ini meningkat 6% dibanding tahun sebelumnya. Para pengunjung Indonesia ini menghasilkan 600 juta dolar (atau setara Rp 6 triliun) bagi perekonomian Australia.
Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.
Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.
Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.
Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.
Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!
Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips
Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!
Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:
Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!
Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!
”Saya ditawari bekerja di perusahaan saham yang katanya perusahaannya ada izin. Ternyata saya dikirim ke Kamboja, (untuk) bekerja menipu orang Indonesia. Di sini kerja mulai jam 09.00 pagi sampai jam 11.00 malam. Saya ingin pulang,” papar ATK (30), salah satu korban yang saat ini bekerja di Kamboja, dalam percakapan telepon dengan Kompas, Senin (4/3/2024).
Perempuan lulusan sekolah menengah atas, kelahiran Sulawesi Utara itu mengaku bekerja di luar negeri karena informasi dari temannya bahwa akan mendapat gaji sekitar 700 dollar AS per bulan. Setelah wawancara melalui Telegram, dia diminta membuat paspor, lalu berangkat ke Jakarta.
Kecuali paspor, semua biaya perjalanan dan hotel saat transit di Jakarta dibiayai pihak perekrut. Pada awal Januari, ATK bersama lima temannya berangkat ke Thailand, transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Semua urusan pemberangkatan sudah diatur oleh perekrut.
Jadi, kami harus mencari member di Facebook, Instagram, atau di mana saja ada orang kaya atau berduit. Kemudian, merayu mereka agar percaya pada kami, lalu kami ajak main kripto.
Ketika sampai di Thailand, ATK dan teman-teman dikirim ke Kamboja dan tinggal di mes yang berisi puluhan anak Indonesia dan kemudian bekerja di sebuah perusahaan yang menipu orang-orang Indonesia.
Cara kerjanya, dia dan kawan-kawan membuat akun Telegram, dan profilnya bukan dirinya, menggunakan data dan wajah orang lain, kemudian menghubungi orang-orang Indonesia.
”Jadi, kami harus mencari member di Facebook, Instagram, atau di mana saja ada orang kaya atau berduit. Kemudian, merayu mereka agar percaya pada kami, lalu kami ajak main kripto,” kata ATK.
Setelah mendapat kepercayaan, calon korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit. Pada tahap-tahap awal korban mendapat komisi sehingga kemudian diminta mengirim lagi dana hingga dalam jumlah besar, bahkan miliaran.
Kendati bekerja siang malam, ATK tidak menerima gaji. Sebaliknya, dia memiliki utang pada perusahaan sekitar 2.300 dollar AS. Utangnya terus bertambah karena dia beberapa kali sakit dan biaya rumah sakit dibayar perusahaan sebagai utang. ”Bagaimana mau pulang, utang saya sekarang sudah sekitar 2.500 dollar AS,” ucap ATK yang akhirnya melaporkan kasusnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara daring.
Menurut ATK, saat ini ada banyak anak muda Indonesia bekerja di berbagai perusahaan di Kamboja. Bahkan, banyak yang dari Manado. Bahkan, dia mendapat informasi saat ini perusahaannya membutuhkan tenaga sekitar 100 orang dan tengah merekrut anak-anak Indonesia. ”Jangan pernah percaya dengan ajakan kerja di luar negeri. Itu bohong semua,” ujar ATK.
Baca juga: Penipuan Daring Jadi Perhatian Kemenlu, Ratusan Korban TPPO Dipulangkan
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah menerima laporan ATK dan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja. ”KBRI di Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat. Lokasi tempat kerja ATK sudah diketahui, sekitar dua jam perjalanan darat dari Phnom Penh,” katanya.
Sejak tahun 2020-2023, Kemenlu telah menangani dan menyelesaikan 3.428 kasus yang terkait online scam yang menimpa WNI di delapan negara, yang 1.748 di antaranya berada di Kamboja. ”Ini menjadi keprihatinan kita semua. Berbagai upaya kita lakukan. Keberangkatan ke Kamboja masih terus terjadi, terutama terkait online scam dan judi online,” kata Judha.
Catatan Kemenlu, Kamboja merupakan salah satu lokasi dengan jumlah terbanyak WNI korban TPPO melalui penipuan daring. Selain Kamboja, lokasi lain di antaranya Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Kuala Lumpur, Dubai, dan Hong Kong.
Para pekerja migran asal Indonesia yang mengalami penipuan kerja di Kamboja berada di asrama perusahaan di kota Sihanoukville. Mereka berharap bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan upah mereka dibayarkan.
Menurut data per 31 Desember 2023, WNI di Kamboja yang melapor secara daring berjumlah 17.121 orang atau naik tujuh kali lipat dibandingkan dengan tahun 2020. Namun, dari informasi Kementerian Tenaga Kerja Kamboja, ternyata ada 58.307 WNI yang memiliki izin kerja di Kamboja per September 2023.
Bahkan, WNI yang mempunyai izin tinggal 1 tahun dan 6 bulan di Kamboja angkanya mencapai 73.724 orang per September 2023. Adapun wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Kamboja per 31 Desember 2023 berjumlah 127.178 orang.
Untuk kejahatan online scam, menurut Judha, paling banyak korban yang direkrut berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Hingga kini sejumlah langkah telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencegah WNI menjadi korban TPPO.
”Bagaimana langkah pencegahan di hulunya? Ini yang perlu diperkuat agar masyarakat jika ingin bekerja di luar negeri lakukanlah dengan cara aman dan yang penting datanya tercatat di pemerintah,” kata Judha tegas.
Baca juga: Kembali 34 WNI Tertipu Perusahaan Daring dan Disekap di Kamboja
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto saat dihubungi Senin petang menyatakan, kasus yang dialami ATK bukan pertama kali. Kasus seperti itu rutin dilaporkan kepada pihak KBRI di Phnom Penh dan pihaknya berusaha menindaklanjuti agar terselesaikan.
”KBRI Phnom Penh sedang melakukan pendalaman terhadap laporan karena memang dalam berbagai kasus yang kami terima informasi perlu pendalaman. Kadang pelaporan disampaikan bukan yang berada di Kamboja, melainkan oleh saudaranya sehingga butuh waktu verifikasi,” kata Santo.
Verifikasi diperlukan karena sering terjadi ketika di tengah perjalanan pihak pelapor tidak melanjutkan kasusnya. Karena itu, dalam kasus ATK akan dilakukan pendalaman kembali.
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.
Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang
Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.
Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.
Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.
Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.
Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)
Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.
Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang
Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.
Semua yang perlu Anda ketahui saat memasuki, meninggalkan, dan berada di Jepang
Setiap wisatawan asing yang memasuki Jepang wajib memiliki paspor yang berlaku selama periode tinggal mereka, dan setiap wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam visa tersebut.
Lihat informasi di bawah ini terkait ketentuan terbaru visa Jepang.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kantor kedutaan besar atau kantor konsuler Jepang di negara tempat tinggal Anda.
Apa itu Visa Waiver Jepang?
Bagi kamu yang belum tahu, sistem bebas visa untuk bepergian ke Jepang ini disebut dengan istilah Visa Waiver. Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.
Perlu diingat juga bahwa orang yang bisa membuat Visa Waiver Jepang ini hanyalah mereka yang sudah lebih dulu memiliki e-paspor. Kamu yang masih memegang paspor tradisional diharuskan membuat e-paspor terlebih dahulu jika ingin membuat Visa Waiver Jepang.
Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.
Visa dan Status Tinggal
Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai "Student". Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.
Apa itu Visa Waiver Jepang?
Bagi kamu yang belum tahu, sistem bebas visa untuk bepergian ke Jepang ini disebut dengan istilah Visa Waiver. Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.
Perlu diingat juga bahwa orang yang bisa membuat Visa Waiver Jepang ini hanyalah mereka yang sudah lebih dulu memiliki e-paspor. Kamu yang masih memegang paspor tradisional diharuskan membuat e-paspor terlebih dahulu jika ingin membuat Visa Waiver Jepang.
Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.
Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).
Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:
Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:
Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:
Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.
Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.
Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.
Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.
Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:
Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.
Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.